Lintaswarta.co.id, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan sekitarnya bersiap melancarkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026. Protes ini dipicu oleh kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi, serta berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Diperkirakan antara 5.000 hingga 10.000 pengendara sepeda motor akan bergabung dalam konvoi akbar ini, bergerak dari berbagai titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka datang dengan satu suara: menuntut keadilan upah langsung kepada Presiden.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan fundamental. "Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Related Post
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama yang menyasar kebijakan upah di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Terkait DKI Jakarta, buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar ditetapkan sebesar 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5% di atas nilai 100% KHL. Tuntutan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengamanatkan penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, di samping inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal juga menyoroti data Bank Dunia dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 343 juta, yang jika dirata-ratakan sekitar Rp 28 juta per bulan. Angka ini jauh di atas UMP DKI Jakarta saat ini yang berada di kisaran Rp 5,73 juta. "Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar," tegasnya.
Sementara itu, fokus tuntutan di Jawa Barat diarahkan pada Gubernur Dedi Mulyadi (KDM). Buruh mendesak revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Mereka meminta agar nilai UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi awal dari masing-masing bupati dan wali kota.
KDM dituding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi UMSK dari kepala daerah tingkat kabupaten/kota. "Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," ungkap Said Iqbal.
Lebih lanjut, ia menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dinilai melampaui batas kewenangan birokrasi. Dampak dari kebijakan ini, menurut Said Iqbal, adalah munculnya anomali di lapangan, di mana upah buruh di pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah perlindungan industri di Jawa Barat.
Aksi dipusatkan di Istana Negara dengan alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan. Mereka mendesak Presiden untuk menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat KDM agar merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung," ancam Said Iqbal.









Tinggalkan komentar