lintaswarta.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat fantastis mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini berpusat di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berujung pada penangkapan dua pria yang disinyalir terlibat.
Awal mula pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 20 Agustus, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika petugas kepolisian berhasil meringkus dua individu berinisial KD (22) dan AJH (34) di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan terhadap KD, aparat menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang kuat diduga sabu, dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas jinjing berwarna biru. Tak berhenti di situ, sekitar 30 menit kemudian, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi. Di sana, petugas kembali mengidentifikasi tiga kemasan berwarna biru yang juga berisi kristal putih sabu, dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Related Post
"Jika dijumlahkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram, dengan estimasi nilai jual di pasaran sekitar Rp5,24 miliar," tegas Kombes Reynold. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pria tersebut diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal muasal barang haram ini serta mencari pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam jaringan tersebut.
KD dan AJH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengungkapan ini, menurut Reynold, merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. "Peran serta masyarakat sangat krusial. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi muda kita," pungkas Reynold, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.









Tinggalkan komentar