Lintaswarta.co.id melaporkan, dunia pendidikan di Jombang kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang tenaga pengajar. Seorang guru SMA berinisial S (60) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Laporan resmi telah diterima Polres Jombang dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Wahju Prijo Djatmiko, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini diduga dilakukan sebanyak 13 kali. Menurut keterangan korban, 10 kali di antaranya merupakan tindakan pencabulan, sementara tiga kali lainnya dikategorikan sebagai pemerkosaan. Kejadian tragis ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas X SMA, sekitar tahun 2024, hingga terus berlanjut hingga tahun 2026. Seluruh perbuatan asusila tersebut dilaporkan terjadi di kediaman pelaku.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya dan merayu korban secara sistematis. Wahju menjelaskan, S sering membelikan jajan, memberi uang saku, dan menunjukkan perhatian lebih kepada korban. Modus ini kemudian berujung pada ajakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kediaman pelaku, yang kemudian diulang berkali-kali selama dua tahun.

Related Post
Akibat rentetan kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan yang luar biasa. Kondisi psikologis yang terganggu mendorong pihak korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jombang demi mencari keadilan dan penanganan hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, proses penyelidikan lebih lanjut masih menunggu hasil visum dari korban sebagai salah satu bukti penting dalam kasus ini. "Ini masih menunggu hasil visum," tegas Magribi, menandakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak setelah mendapatkan bukti medis yang valid.







Tinggalkan komentar