Heboh! Bos Mie Gacoan Dibui?

Harimurti

Heboh! Bos Mie Gacoan Dibui?

Informasi mengejutkan datang dari Bali. Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang juga memegang operasional Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Polda Bali. Proses penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan perhitungan tarif royalti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah kursi di setiap outlet, tarif Rp120.000 per kursi per tahun, dan jumlah total outlet Mie Gacoan di Bali.

Heboh! Bos Mie Gacoan Dibui?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun berstatus tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira tidak ditahan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hak cipta tersebut. Hingga saat ini, lintaswarta.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terlapor terkait penetapan tersangka ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan merek besar dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar