Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Ridwan Kamil (RK), politikus Partai Golkar, resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait tudingan Lisa yang menyebut RK telah menghamilinya. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya.
Muslim menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Ia menekankan bahwa RK membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana. Menurut Muslim, RK sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan Lisa dan saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pihak RK sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib dan menyatakan sikap tenang menghadapi situasi ini. "Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui," ujar Muslim.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah mengungkap ke publik perihal perkenalan dan hubungannya dengan RK, termasuk klaim kehamilan yang ia sebut sebagai akibat hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Klaim ini yang kemudian menjadi dasar Lisa meminta pertanggungjawaban RK. Namun, RK telah membantah semua pernyataan Lisa dalam klarifikasi sebelumnya. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan laporan polisi yang diajukan oleh RK, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan. Langkah hukum ini diambil RK sebagai upaya untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.

Related Post
Leave a Comment