Lintaswarta.co.id melaporkan, sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Kehadiran tiga saksi kunci, yakni Arief Budiman (Komisioner KPU), Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Ketiga saksi ini memiliki keterkaitan dengan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Salah satu fakta yang terungkap adalah pamer foto Megawati-Hatta Ali oleh Harun Masiku kepada Arief Budiman saat membahas PAW. Arief mengaku tak mengetahui maksud di baliknya. Lebih mengejutkan lagi, Wahyu Setiawan mengaku ditawari dana operasional tak terbatas oleh Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah—yang disebutnya sebagai utusan Hasto—untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR. Wahyu mengklaim tak mengetahui sumber uang tersebut, meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ia menyebut Hasto sebagai sumbernya.

Perbedaan keterangan Wahyu dalam BAP dan persidangan menjadi sorotan. Ia berdalih menyebut nama Hasto karena statusnya sebagai Sekjen PDIP dan kewenangannya terkait PAW. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran Hasto dalam aliran dana tersebut. Sidang ini semakin menegangkan dengan munculnya sejumlah fakta baru yang masih perlu dikaji lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan dan pengungkapan fakta-fakta selanjutnya yang akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto. Apakah semua ini hanya kebetulan atau ada benang merah yang menghubungkan semua pihak yang terlibat? Misteri ini masih terus berlanjut.

Related Post
Leave a Comment