Berita mengejutkan datang dari Laut Natuna Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id dari sumber terpercaya, dua kapal ikan berbendera Vietnam telah ditangkap oleh petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/4) ini membongkar aksi pencurian ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4), menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan laut Natuna Utara. Kedua kapal ikan Vietnam, dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 tengah beroperasi menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) secara bersamaan (pair trawl), yang dilarang di Indonesia karena dampak kerusakan lingkungannya yang sangat besar.

Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Kedua kapal sempat berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Hasilnya mengejutkan: sebanyak kurang lebih 4.500 kilogram ikan berbagai jenis disita, bersama 30 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp152,8 miliar, meliputi nilai tangkapan ikan, kerusakan ekosistem, dan penggunaan alat tangkap ilegal. Kedua kapal diduga melanggar UU Perikanan, khususnya pasal yang mengatur tentang penangkapan ikan ilegal dan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Related Post
Penangkapan ini mendapat sambutan positif dari nelayan lokal. Sebelumnya, nelayan Natuna dan Anambas telah lama resah dengan aktivitas kapal ikan Vietnam yang beroperasi secara ilegal di wilayah mereka, menggunakan pukat harimau dan mengancam mata pencaharian mereka. Laporan-laporan dari nelayan tersebut menjadi bukti nyata maraknya pencurian ikan di perairan Indonesia dan menjadi dasar operasi penangkapan ini. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik illegal fishing dan melindungi nelayan Indonesia.
Leave a Comment