lintaswarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Tercatat, sebanyak 32 perkara karhutla yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2025 masih belum menemukan titik terang penyelesaian. Kasus-kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan hidup yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, seperti dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima lintaswarta.co.id pada Senin (31/8), menegaskan, "Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun." Pernyataan ini menyoroti urgensi penuntasan kasus-kasus tersebut demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan.
Penanganan perkara karhutla sendiri dilakukan melalui tiga jalur utama: sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana. Rizal menjelaskan bahwa untuk kasus pidana, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), baik di tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri, menunjukkan koordinasi lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum.

Related Post
Selain puluhan kasus yang masih menggantung, KLH/BPLH juga aktif melakukan tindakan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam insiden karhutla sepanjang periode Januari hingga 31 Agustus 2026. Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi telah menjadi objek pengawasan ketat. Tindakan ini meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan area, serta langkah-langkah lain yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kebakaran lebih lanjut.
Dari 19 perusahaan yang diawasi, Kalimantan Barat menyumbang tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatat empat perusahaan dengan luasan terbakar 772,72 hektare. Ironisnya, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan area terbakar terbesar dari daftar ini, melibatkan tiga perusahaan dengan total 6.595,15 hektare lahan hangus. Dua perusahaan di Kalimantan Tengah memiliki area terbakar 99,40 hektare, disusul Lampung dengan satu perusahaan dan 202,73 hektare, serta Riau dengan satu perusahaan dan 7,10 hektare. Secara keseluruhan, area yang terbakar akibat ulah 19 perusahaan ini mencapai sekitar 11.046,69 hektare, tersebar luas di wilayah Sumatera dan Kalimantan, menegaskan skala permasalahan yang harus dihadapi.







Tinggalkan komentar