KEJUTAN MALAM! Prabowo Resmikan Rumus Upah Minimum Baru, Alfa Terungkap!

Harimurti

KEJUTAN MALAM! Prabowo Resmikan Rumus Upah Minimum Baru, Alfa Terungkap!

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Sebuah gebrakan penting di penghujung tahun 2025 datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru, menjadi landasan penetapan upah minimum di Indonesia. Aturan ini diteken pada Selasa, 16 Desember 2025, dan diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada malam harinya, membawa angin segar sekaligus kejutan bagi publik.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa PP ini lahir dari kajian mendalam dan analisis panjang, yang juga memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh. "Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

KEJUTAN MALAM! Prabowo Resmikan Rumus Upah Minimum Baru, Alfa Terungkap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ia kemudian membeberkan formula krusial yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum. Formula tersebut adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa yang ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Penetapan rentang Alfa ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kondisi ekonomi daerah dan memberikan keadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

COLLABMEDIANET

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan bertugas melakukan perhitungan upah minimum dengan menggunakan rumusan tersebut. Hasil perhitungan ini kemudian akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Sesuai amanat PP Pengupahan, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diberikan tenggat waktu yang cukup singkat. Mereka wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.

Pengumuman yang dirilis menjelang tengah malam ini memang memenuhi janji Menaker Yassierli sebelumnya. Siang harinya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026, Yassierli hanya tersenyum misterius dan meminta publik untuk menunggu akan adanya "surprise." Kejutan itu pun tiba dalam bentuk rilis resmi Kementerian Ketenagakerjaan sekitar pukul 22.00 WIB, mengakhiri spekulasi dan penantian panjang.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli, menyiratkan optimisme terhadap dampak positif aturan baru ini bagi kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar