Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Perkosa Santriwati?

Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Perkosa Santriwati?

Informasi mengejutkan datang dari Tapanuli Selatan (Tapsel). Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, Polres Tapsel menetapkan MN (64), ketua yayasan sebuah pondok pesantren di daerah tersebut, sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun. Yang lebih mengejutkan lagi, korban diketahui merupakan saudara kandung MN sendiri.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa aksi bejat MN tersebut dilakukan sebanyak lima kali antara Juli 2021 hingga 2022. Kejahatan pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di area yayasan. Pelaku kembali melancarkan aksinya saat korban menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga terjadi pada tahun 2022.

Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Perkosa Santriwati?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Laporan polisi diajukan oleh ibu korban. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku adalah memberikan uang kepada korban, meskipun polisi masih mendalami hal ini lebih lanjut. Visum et repertum memperkuat dugaan adanya tindakan asusila. MN sendiri telah mengakui perbuatannya.

COLLABMEDIANET

Atas perbuatannya, MN ditahan pada Jumat (8/8/2025) dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Karena MN merupakan wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, hukumannya akan ditambah sepertiga.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya korban lain, mengingat kemungkinan adanya korban yang belum berani bersuara. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar