KPK Seriusi Kasus Tanah Menteri Nusron Dipanggil

Harimurti

KPK Seriusi Kasus Tanah Menteri Nusron Dipanggil

lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan ilegal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dikabarkan telah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan ini. Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah diproses hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (6/10), menyatakan keyakinannya bahwa surat panggilan tersebut sudah sampai di tangan Nusron Wahid. "Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau tidak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo. Ia menambahkan, surat tersebut telah dikirimkan sejak minggu lalu, sehingga diharapkan Nusron dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir dan memberikan keterangan. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Seriusi Kasus Tanah Menteri Nusron Dipanggil
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini sendiri telah menyeret delapan individu sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka ini meliputi pejabat tinggi hingga pihak swasta, dan beberapa di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menambah kompleksitas penyelidikan yang dilakukan KPK.

COLLABMEDIANET

Delapan tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK secara spesifik menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9) di Jabodetabek berhasil mengamankan 19 orang dan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar