lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum dengan segera menunjuk pejabat struktural dan mempersiapkan kantor sementara untuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru dibentuk. Langkah strategis ini bertujuan memastikan operasional dapat berjalan tanpa hambatan, memberikan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain penunjukan pejabat, pihaknya juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung sementara. Ini krusial agar tugas-tugas penegakan hukum dapat segera dilaksanakan di lokasi-lokasi baru tersebut. "Penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan bertugas di Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan segera dilakukan," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (28/7).
Meskipun demikian, pembangunan gedung permanen dan operasional penuh akan dilaksanakan secara bertahap. Proses ini disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Anang menjelaskan bahwa pembentukan Kejari baru ini merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah mandiri. Kehadiran Kejaksaan Negeri dianggap esensial sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Related Post
Dengan adanya Kejari-kejari baru ini, Anang berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan akan semakin optimal. Selain itu, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih efektif. Keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diharapkan dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai daerah. Berdasarkan salinan dokumen dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari yang dimaksud meliputi: Kejari Pangandaran (Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat) berkedudukan di Parigi; Kejari Kabupaten Serang (Kabupaten Serang, Banten) di Ciruas; Kejari Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara) di Tideng Pale; Kejari Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat) di Sungai Raya; Kejari Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) di Harau; Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya) di Waisai; serta Kejari Pesisir Barat (Lampung) di Krui.
Perpres tersebut juga menggarisbawahi bahwa pengoperasian ketujuh Kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.







Tinggalkan komentar