Mahasiswa Tipu Kepala Dinas!

Harimurti

Mahasiswa Tipu Kepala Dinas!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, dua mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya telah ditangkap. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Kedua mahasiswa tersebut, SH alias DS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak, terlibat dalam aksi yang mengejutkan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kronologi kejadian. Para pelaku mendirikan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang hanya beranggotakan mereka berdua tanpa legalitas resmi. Pada 16 Juli 2025, mereka mengirimkan surat ancaman kepada Dinas Pendidikan Jatim, berencana melakukan demonstrasi pada 21 Juli 2025. Tuntutannya? Menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan.

Mahasiswa Tipu Kepala Dinas!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi ancaman tersebut, utusan Aries bertemu SH dan MSS di sebuah kafe pada 19 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan unggahan di media sosial mereka diturunkan. Namun, utusan Aries hanya membawa Rp20 juta. Ironisnya, penangkapan kedua mahasiswa ini terjadi malam harinya oleh Jatanras Polda Jatim, dengan barang bukti uang Rp20 juta ditemukan di saku SH.

COLLABMEDIANET

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyatakan bahwa polisi masih menyelidiki kemungkinan aksi serupa pernah dilakukan sebelumnya. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Jatim, dengan barang bukti berupa surat ancaman, uang tunai, dua handphone, dan sebuah sepeda motor. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 jo 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa dan potensi penyalahgunaan nama organisasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar