Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day?

Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day?

Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi May Day di depan gedung DPR/MPR RI pada 1 Mei lalu. Penangkapan ini terjadi di tengah 14 orang lainnya yang disebut polisi sebagai penyusup. Pengacara Cho, Taufik Basari, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan kliennya bertugas sebagai relawan medis, lengkap dengan atribut Palang Merah, bendera medis, dan perlengkapan medis di tasnya.

Meskipun berstatus relawan medis, Cho tetap ditetapkan sebagai tersangka. Taufik menjelaskan Cho dan 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP, terkait keengganan membubarkan diri atas perintah aparat. Taufik menegaskan, dakwaan tersebut bukan terkait perusakan atau tindakan anarkis lainnya.

Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak UI, melalui Ketua Program Studi Ilmu Filsafat, Ikhaputri Widiantini, menyatakan penyesalan atas penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka. Mereka akan mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum, berharap Polda Metro Jaya meninjau kembali kasus tersebut secara objektif dan adil, mempertimbangkan peran kemanusiaan Cho.

COLLABMEDIANET

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka. AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, hanya membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tujuh tersangka hari ini dan tujuh lainnya besok. Dari tujuh yang dijadwalkan hari ini, baru empat yang hadir.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui Astatantica Belly Stanio, telah meminta kepolisian menghentikan penyidikan (SP3) kasus ini, menganggapnya sebagai kriminalisasi dan pembatasan ruang gerak masyarakat sipil. Namun, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan panggilan kedua kepada ke-14 tersangka. TAUD menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang proporsionalitas penegakan hukum terhadap aksi demonstrasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment