Mantan Direktur Jasindo Dihukum!

Mantan Direktur Jasindo Dihukum!

Sumber berita lintaswarta.co.id melaporkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp38 miliar. Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyatakan Sahata terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Kasus ini bermula dari kerjasama fiktif antara PT Jasindo dan PT MBS yang mengakibatkan kerugian negara yang fantastis. Hakim mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan Sahata, yang dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp525.419.000. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk meringankan hukumannya sepenuhnya.

Mantan Direktur Jasindo Dihukum!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya Sahata yang dijatuhi hukuman. Pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

COLLABMEDIANET

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Sahata dan Toras yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah status mereka sebagai terpidana baru, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Putusan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment