Berita mengejutkan datang dari Bantul, Yogyakarta. Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan mafia tanah, kini justru digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan ini dilayangkan sementara kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Mbah Tupon ke Polda DIY pada pertengahan April 2025 masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari (Kiki), menjelaskan bahwa kliennya menjadi turut tergugat III dalam perkara yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi. Ahmadi merupakan suami dari IF, perempuan yang namanya kini tertera dalam sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Tergugat utama dalam kasus ini adalah T, seorang makelar tanah yang pernah membantu Mbah Tupon membagi lahannya sebelum sertifikat tersebut secara mencurigakan berpindah tangan ke nama IF.

Menurut Kiki, Ahmadi mengklaim mendapat informasi yang keliru dari T saat membeli tanah tersebut. Namun, gugatan ini tidak menyangkut klaim kepemilikan tanah. Pihak Mbah Tupon siap menghadapi gugatan ini, namun Kiki menekankan pentingnya penyelesaian kasus pidana dugaan mafia tanah terlebih dahulu untuk mengungkap kebenaran di balik pergantian kepemilikan sertifikat tersebut. Polda DIY sendiri hingga kini belum memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus tersebut, meskipun Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan kasus ini masih ditangani intensif.

Related Post
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum dengan Ahmadi dan IF sebagai penggugat I dan II, T sebagai tergugat utama, dan makelar lain (TR), seorang PPAT (AR), serta Mbah Tupon sebagai turut tergugat. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Juli 2025. Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bantul, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan di atasnya. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum, dan Kanwil BPN DIY telah memblokir sertifikat tersebut untuk menjaga status quo.
Leave a Comment