Mega Skandal Motor Listrik BGN Segera Terkuak

Harimurti

Mega Skandal Motor Listrik BGN Segera Terkuak

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Lima individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 kini selangkah lebih dekat ke meja hijau. Tim Penyidik Koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyerahan tersebut. "Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Anang dalam keterangan persnya yang diterima lintaswarta.co.id, Sabtu (10/10).

Mega Skandal Motor Listrik BGN Segera Terkuak
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para tersangka yang akan segera menghadapi persidangan meliputi Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN. Selain itu, ada Andri Mulyono (AM) yang diketahui sebagai Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Dua tersangka lain adalah YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB, keduanya Direktur PT Artha Sinergi Edukasi. GB juga diketahui sebagai Direktur PT AKI.

COLLABMEDIANET

Kasus ini berpusat pada pengadaan total 19.269 unit motor listrik. Rinciannya, 13.155 unit berjenis trail dan 6.114 unit berjenis skuter atau bebek. Namun, investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit skuter/bebek diserahkan tanpa dilengkapi baterai, menjadikannya tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut, seluruh unit motor listrik roda dua yang diterima dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini secara otomatis menghalangi pemanfaatan atau penggunaan kendaraan tersebut sesuai peruntukannya. Akibatnya, ribuan motor listrik ini tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menghambat pelaksanaan program MBG yang vital.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar