lintaswarta.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan reaksi emosional saat menghadapi pertanyaan wartawan terkait evaluasi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang menyeret institusinya. Insiden ini terjadi usai rapat pleno pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (21/9).
Dengan nada tinggi, Nusron mengungkapkan kekesalannya. "Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini," ujarnya, menolak menjawab lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," imbuh Nusron.
Kehadiran Nusron pada rapat tersebut merupakan yang pertama setelah sebelumnya absen selama dua hari berturut-turut. Ketidakhadirannya kala itu menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya namanya dalam pusaran kasus dugaan suap yang mengguncang Kementerian ATR/BPN.

Related Post
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergerak cepat dengan menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka meliputi sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Di antara delapan tersangka yang telah ditahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat nama terakhir, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron.
Para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga awal Oktober di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), yang berhasil mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910. Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi (Rp896 juta), Zimamun Ni’am Aulawi (Rp8 juta), dan Sontang Coin Manurung (Rp49,5 juta).









Tinggalkan komentar