Lintaswarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan sanksi berlapis yang sangat tegas terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), jajaran direksi, hingga auditornya. Keputusan ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran serius terkait penggunaan dana penawaran umum perdana saham (IPO) dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023. Sanksi paling mencolok dijatuhkan kepada Direktur Utama perseroan yang dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Regulator pasar modal tersebut mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO, namun tanpa didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Kondisi ini secara terang-terangan melanggar ketentuan pasar modal serta standar akuntansi yang berlaku, memicu respons keras dari OJK.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, perseroan PIPA dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,85 miliar. Namun, sanksi tidak berhenti di situ. Empat individu yang menjabat sebagai direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada periode 2023, yakni Junaedi (Direktur Utama), Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, juga tak luput dari jeratan sanksi. Mereka dikenai denda secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp3,36 miliar.

Related Post
Pukulan terberat diterima Junaedi, yang selain denda, juga dijatuhi Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun penuh. Larangan ini diberikan atas dasar pelanggaran prinsip tanggung jawab direksi terhadap laporan keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pasar modal. OJK menilai para direksi tersebut bertanggung jawab penuh atas kesalahan fatal dalam penyajian laporan keuangan perseroan.
Rantai sanksi ini turut menyeret pihak auditor. OJK memutuskan untuk membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selama dua tahun. Pembekuan ini didasari oleh temuan bahwa sang auditor dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai selama proses audit LKT 2023, yang berujung pada lolosnya laporan keuangan bermasalah.
OJK menegaskan bahwa serangkaian tindakan tegas ini adalah bagian integral dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana IPO, kualitas laporan keuangan yang transparan, serta peran krusial direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar.









Tinggalkan komentar