Lintaswarta.co.id melaporkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, terkait sumber uang suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Perbedaan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang tertanggal 6 Januari 2020. Dalam BAP tersebut, Wahyu menyatakan meyakini bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto. Uang tersebut diduga disalurkan melalui tiga orang kepercayaan Hasto, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina. Jaksa menekankan bahwa dalam BAP, Wahyu menyatakan sulit membayangkan ketiga orang tersebut secara sukarela memberikan uang suap dalam jumlah besar untuk kepentingan pergantian calon legislatif. Pernyataan Wahyu di BAP juga menghubungkan Hasto dengan permintaan penggantian calon legislatif tersebut.

Namun, di persidangan, Wahyu memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku tidak mengetahui pasti sumber uang tersebut, meskipun mengakui telah menandatangani BAP setelah membacanya. Wahyu berdalih menyebutkan nama Hasto karena posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP yang memiliki wewenang terkait PAW. Ia menekankan bahwa dirinya hanya penerima uang dan menganggap Donny, Tio, dan Saeful lah yang paling berwenang menjelaskan asal-usul uang tersebut. Pernyataan Wahyu ini kemudian memicu pertanyaan dari jaksa mengenai alasannya menyimpulkan sumber uang berasal dari Hasto di BAP.

Related Post
Wahyu menjelaskan bahwa kesimpulannya dalam BAP didasarkan pada pernyataannya bahwa ia tidak mungkin menerima suap dari ketiga perantara tersebut tanpa sepengetahuan Hasto. Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan di media massa juga telah ramai memberitakan keterlibatan Hasto berdasarkan keterangan dari Donny dan Saeful. Pernyataan Wahyu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi keterangannya dan semakin mempertebal misteri di balik sumber uang suap tersebut. Persidangan pun berlanjut dengan majelis hakim yang turut menanyakan konsistensi keterangan Wahyu, yang akhirnya dibenarkan oleh yang bersangkutan. Kasus ini sendiri masih terus bergulir, dengan Hasto Kristiyanto yang didakwa menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta dan menghalangi penangkapan Harun Masiku.
Leave a Comment