lintaswarta.co.id melaporkan, peristiwa penebangan sepuluh pohon di tepi jalan Kota Bandung belum lama ini memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menyatakan keyakinannya bahwa insiden tersebut bukan tindakan acak perorangan, melainkan sebuah aksi terorganisasi yang diduga kuat berkaitan dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian.
"Tidak mungkin pemotongan sebanyak ini dilakukan oleh satu individu tanpa dukungan struktur, peralatan, atau kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan jelas terkait dengan proyek lapangan padel," tegas Radea. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara warga dan DPRD agar pelanggaran semacam ini dapat dicegah lebih dini.
Menurut Radea, fungsi pengawasan Dewan baru bisa berjalan optimal jika didukung partisipasi aktif masyarakat dan aparat kewilayahan dalam melaporkan kejanggalan di lingkungan sekitar. Tantangan ini terasa lebih berat mengingat 50 anggota DPRD Kota Bandung harus menjangkau 30 kecamatan yang tersebar di seluruh kota. "Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandung," tambahnya.

Related Post
Radea mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang telah memberikan teguran keras kepada pihak-pihak terlibat. Namun, ia menilai teguran saja tidak cukup; langkah tegas itu perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial. Ia juga menyoroti ironi bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sarana olahraga, yang semestinya bertujuan menyehatkan masyarakat, justru mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan pentingnya langkah hukum yang menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari entitas bisnis yang diduga berada di balik insiden ini, bukan sekadar menindak pekerja lapangan. Ia menduga pemilik bisnis padel tersebut kemungkinan besar bernaung di bawah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Comanditaire Vennootschap (CV).
Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung didorong menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme ini, pemotongan pohon dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan sekaligus pelanggaran peraturan daerah, dan tanggung jawab pidana bisa menjerat bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga jajaran manajer hingga komisaris apabila terbukti terlibat. Selain jalur pidana, ia juga mendorong pengajuan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi sebagai bentuk restorasi lingkungan. "Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," ujar Radea.
Radea menyerukan agar Pemkot Bandung segera menempuh langkah hukum yang konkret, bukan sekadar ancaman. Ia merekomendasikan tiga langkah utama: mengidentifikasi dan menindak beneficial owner, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Rekomendasi ini adalah bentuk kontribusi DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang lebih tegas dan komprehensif.







Tinggalkan komentar