Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, kembali menjadi sorotan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4), Wahyu memberikan pengakuan mengejutkan terkait percakapannya dengan Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Bawaslu, mengenai pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Keduanya merupakan mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku dan telah menyelesaikan masa hukuman.
Saat itu, Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK menelusuri dana operasional terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Wahyu mengaku menerima sekitar Rp150 juta, sementara percakapan WhatsApp-nya dengan Tio menunjukkan tawaran Rp750 juta untuk operasional. Namun, yang paling mengejutkan adalah penjelasan Wahyu terkait angka "1.000" dalam percakapan tersebut.

Awalnya, Jaksa KPK mempertanyakan maksud angka tersebut. Wahyu mengatakan bahwa angka 1.000, yang diartikan sebagai Rp1 miliar, sebenarnya ditulis secara iseng. Ia mengklaim bahwa sebelum percakapan tersebut, ia telah menyampaikan kepada Tio bahwa PAW Harun Masiku mustahil dilakukan. Tidak ada kesepakatan awal terkait besaran dana, dan angka 1.000 hanyalah ungkapan spontan yang tidak memiliki arti khusus dalam konteks negosiasi suap. Pernyataan ini menarik perhatian mengingat Wahyu sebelumnya terbukti menerima suap terkait kasus yang sama. Pengakuan "iseng" ini tentu menimbulkan pertanyaan baru mengenai kebenaran keterangan yang disampaikan Wahyu di persidangan. Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu proses hukum selanjutnya. Publik pun menunggu kejelasan mengenai peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Related Post
Leave a Comment