Rahasia Penyadapan: DPR Pastikan Tak Masuk RUU KUHAP!

Harimurti

Rahasia Penyadapan: DPR Pastikan Tak Masuk RUU KUHAP!

Berita mengejutkan datang dari gedung parlemen. Berdasarkan informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa aturan mengenai penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7). Ia menegaskan bahwa pengaturan penyadapan akan dibahas secara terpisah dalam undang-undang khusus. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terkait potensi penyalahgunaan wewenang penyadapan. "Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang…kami sepakati tidak dibahas di KUHAP," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa proses pembahasan undang-undang khusus tentang penyadapan akan melibatkan partisipasi publik secara luas. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengaturan wewenang yang sangat sensitif ini. "Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat," tambahnya. Meskipun demikian, detail rencana pembahasan RUU tersebut masih belum diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.

Rahasia Penyadapan: DPR Pastikan Tak Masuk RUU KUHAP!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menyampaikan usulan agar penyadapan dihapus dari RUU KUHAP. Kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang penyadapan menjadi alasan utama di balik usulan tersebut. Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, mengungkapkan bahwa penyadapan seringkali disalahgunakan oleh penyidik, terutama dalam mengungkap tindak pidana. Peradi menilai, kewenangan penyadapan telah diatur dalam berbagai undang-undang lain, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, DPR merespon kekhawatiran tersebut dengan menempatkan pengaturan penyadapan dalam payung hukum tersendiri, di luar RUU KUHAP. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak asasi warga negara.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar