Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan keberadaan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia. Lebih mengejutkan lagi, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan pernikahan Riza Chalid dengan kerabat seorang sultan di negara bagian Malaysia, empat tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan Boyamin seusai penelusurannya di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7). Identitas negara bagian tempat sang kerabat sultan berasal masih dirahasiakan, hanya disingkat dengan inisial J atau K.
Boyamin menambahkan, Riza Chalid kini lebih banyak menetap di Johor, Malaysia. Temuan ini mendorong MAKI untuk merekomendasikan Kejaksaan Agung segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Langkah ini dinilai krusial untuk mempermudah penangkapan Riza Chalid di Malaysia, meskipun ekstradisi tetap menjadi opsi. Alternatif lain, jika red notice sulit diwujudkan, MAKI menyarankan agar Kejaksaan Agung menggelar sidang in absentia. Hal ini penting agar aset Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita dan dibekukan, mengingat potensi pelanggaran pasal pencucian uang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah diagendakan. Kemenkumham, melalui Menteri Imipas Agus Andrianto, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta otoritas imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk memantau pergerakan Riza Chalid. Agus Andrianto memastikan Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 menuju Malaysia. Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Related Post


Tinggalkan komentar