lintaswarta.co.id melaporkan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah menahan sebanyak 177 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2026, terhitung dari 1 Januari hingga 30 September. Dari jumlah tersebut, 143 WNA telah dideportasi, dengan warga negara Nigeria mendominasi daftar pelanggar yang terjaring oleh petugas imigrasi di Pulau Dewata.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, pada Kamis (1/10) di Denpasar, Bali, menjelaskan bahwa selain 143 deportasi, tujuh deteni juga telah dipindahkan. Ia menambahkan bahwa April 2026 menjadi bulan tersibuk bagi Rudenim, di mana mereka berhasil melakukan 28 penahanan dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu satu bulan. Wilayah kerja Rudenim Denpasar sendiri mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), menangani deteni dari berbagai kantor imigrasi di kedua provinsi tersebut.
Lama penahanan deteni di Rudenim Denpasar bervariasi, mengingat setiap kasus memiliki karakteristik dan kendala unik. Salah satu hambatan utama dalam proses deportasi adalah pembiayaan tiket kepulangan ke negara asal, karena tidak semua WNA mampu menanggung biaya ini secara mandiri. Untuk mengatasi masalah biaya, Rudenim berupaya mencari dukungan dari keluarga atau kerabat deteni, serta berkoordinasi dengan perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, dan juga penjamin atau sponsor.

Related Post
Selain kendala finansial, pendeportasian juga dapat tertunda jika kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan tidak tersedia atau tidak berlaku, atau adanya persyaratan penanganan medis khusus yang perlu dipenuhi. Teguh juga menyebutkan bahwa proses deportasi dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan, berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, pada prinsipnya, jika semua persyaratan administrasi, dokumen, biaya, dan kondisi kesehatan terpenuhi, serta tidak ada lagi keterlibatan dalam proses hukum, deportasi akan segera dilaksanakan.
Dari 177 WNA yang pernah ditahan, mayoritas berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin, diikuti oleh pelanggaran ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan beberapa di antaranya adalah mereka yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman. Rudenim, pada intinya, berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar aturan keimigrasian sebelum proses deportasi dilakukan.







Tinggalkan komentar