lintaswarta.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan capaian signifikan dalam upaya pengamanan keuangan negara selama dua dekade terakhir. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan sejak tahun 2005 hingga proyeksi tahun 2025, lembaga pengawas keuangan negara tersebut berhasil mengamankan aset dan uang negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp163,61 triliun.
Angka jumbo tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut atas berbagai rekomendasi pemeriksaan yang telah diterbitkan oleh BPK. Ketua BPK, Isma Yatun, menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi yang diberikan kepada instansi pemerintah telah direspons dengan baik. Tercatat, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan telah menyentuh angka 81,4 persen.
Dalam keterangannya di hadapan Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026), Isma merinci bahwa dana yang terselamatkan tersebut mencakup penyetoran uang tunai maupun penyerahan aset kepada negara, pemerintah daerah, hingga perusahaan milik negara. Menariknya, dari total akumulasi tersebut, sebanyak Rp3,68 triliun merupakan hasil dari pemeriksaan pada periode tahun 2025 saja.

Related Post
Data ini bersumber dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang secara resmi disampaikan BPK kepada DPR RI. Selain fokus pada rekomendasi, BPK juga melakukan pemantauan ketat terhadap penyelesaian kerugian negara dan daerah yang telah ditetapkan sejak tahun 2005 hingga semester pertama tahun 2026.
Total kerugian negara yang telah ditetapkan dalam periode tersebut mencapai Rp6,23 triliun. Dari jumlah tersebut, BPK mencatat bahwa Rp2,27 triliun telah berhasil dilunasi sepenuhnya. Sementara itu, sebesar Rp1,9 triliun masih dalam tahap proses pembayaran secara angsuran, dan ada sekitar Rp211,46 miliar kerugian yang telah dihapuskan.
"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,85 triliun atau sekitar 29,7 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ungkap Isma.
Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan BPK tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah laporan yang diterbitkan, melainkan dari dampak konkret yang dirasakan negara. Menurutnya, esensi dari pemeriksaan adalah pemulihan kerugian serta perbaikan tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
"Angka ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemeriksaan bukan sekadar soal mengeluarkan rekomendasi, tetapi tentang perubahan nyata: kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara benar-benar kembali ke masyarakat," tegasnya.
Dalam laporan IHPS Semester I-2026, BPK telah merangkum sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan tersebut terdiri dari 706 pemeriksaan keuangan, 20 pemeriksaan kinerja, dan 36 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Terkait kualitas laporan keuangan, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025. Di level kementerian, sebanyak 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sukses meraih opini WTP.
Di tingkat daerah, dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, mayoritas yakni 509 daerah berhasil mendapatkan opini WTP. Namun, masih terdapat 35 daerah yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua daerah mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Sebagai catatan tambahan, pada semester pertama tahun 2026 saja, BPK telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun. Nilai ini mencakup temuan kerugian, potensi kerugian, hingga masalah ketidakefisienan pengelolaan keuangan. Dari jumlah tersebut, Rp1,80 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah saat proses pemeriksaan masih berjalan.








Tinggalkan komentar