Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kebijakan signifikan di sektor perkebunan sawit resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (2/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan tarif pungutan dana perkebunan yang lebih tinggi untuk ekspor kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PMK 69/2025, dan mulai efektif dua hari setelah diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Tujuan utama penyesuaian ini, sebagaimana dikutip dari PMK 9/2026, adalah untuk "meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri." Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mendorong hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah komoditas strategis ini di dalam negeri.

Dalam aturan terbaru ini, pungutan dana perkebunan untuk ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) kini ditetapkan sebesar 12,5% per metrik ton. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya yang hanya 10%, dengan dasar perhitungan harga referensi CPO yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Kenaikan ini juga berlaku untuk berbagai produk turunan CPO serupa, seperti Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas (Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil), Minyak Daging Buah Kelapa Sawit (Palm Mesocarp Oil), Minyak Sawit Merah (Red Palm Oil), Degummed Palm Mesocarp Oil, Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), hingga High Acid Palm Oil Residue.

Related Post
Tidak hanya CPO, beberapa komoditas turunan sawit lainnya juga mengalami penyesuaian tarif. Pungutan sebesar 12% kini diberlakukan untuk produk-produk seperti Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah (Used Cooking Oil), Soap Stock, hingga Glycerine Water. Sebelumnya, tarif untuk kategori ini adalah 9,5%.
Sementara itu, tarif 10% (dari sebelumnya 7,5%) berlaku untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, dan Crude Glycerine. Kategori produk lain yang juga terdampak adalah Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (termasuk Super Olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, serta Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester. Untuk kedua jenis ini, tarif pungutan naik menjadi 7,25% per metrik ton, dari sebelumnya 4,75%.
Di sisi lain, Menteri Purbaya tetap mempertahankan tarif pungutan US$0 untuk Tandan Buah Segar (TBS), alias digratiskan. Begitu pula dengan inti sawit dan buah sawit yang masih dikenakan pungutan US$ 25 per metrik ton. Bungkil inti kelapa sawit tetap US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, dan cangkang kernel sawit US$ 5 per metrik ton. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendorong industri sawit nasional untuk lebih fokus pada hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, sejalan dengan visi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi komoditas strategis ini.









Tinggalkan komentar