Lintaswarta.co.id melaporkan kekecewaan pihak SMAN 1 Bandung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan sekolah di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung. Kepala Sekolah, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa PLK dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Pihak sekolah merasa putusan tersebut sangat mengecewakan dan berencana untuk mengajukan banding.
Tuti menjelaskan bahwa rencana relokasi siswa SMAN 1 Bandung masih belum dapat dipastikan. Ia menekankan bahwa proses hukum masih berlanjut dan penggusuran atau relokasi baru akan dipertimbangkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, para siswa telah mengetahui putusan tersebut dan menunjukkan reaksi yang beragam, namun pihak sekolah berupaya untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengarahkan siswa agar tetap fokus belajar. Kekecewaan siswa difasilitasi sekolah dengan berbagai cara, seperti pembuatan poster atau pertunjukan seni, selama tetap dalam koridor kesopanan dan tanpa unsur SARA.

Di sisi lain, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Mereka berpendapat putusan tersebut tidak adil dan akan mempelajari naskah putusan secara lengkap sebelum mengajukan banding ke PTTUN. Pihak Pemprov Jabar dan BPN Kota Bandung telah menyerahkan bukti-bukti penerbitan sertifikat lahan secara sah selama persidangan. Putusan PTUN Bandung bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg, tertanggal 17 April 2025, membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi atas lahan SMAN 1 Bandung seluas 8.450 m². Hingga saat ini, lintaswarta.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penggugat.

Related Post
Leave a Comment