Skandal Emas Rp58 Miliar: Oknum Polisi Terseret

Harimurti

Skandal Emas Rp58 Miliar: Oknum Polisi Terseret

lintaswarta.co.id – Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti serius kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus ini menyeret seorang anggota Polri berinisial Kombes F dan menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah fantastis serta potensi penyalahgunaan wewenang. Adrianus menekankan bahwa perkara ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata penipuan atau penggelapan semata, melainkan juga harus mendalami dugaan adanya "perdagangan pengaruh" yang memanfaatkan posisi dan jabatan.

Menurut Adrianus, apabila terbukti adanya penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi, hal tersebut masuk dalam kategori "trading in influence." Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang secara jelas mengidentifikasi perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan korupsi. "Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," terang Adrianus dalam keterangannya.

Skandal Emas Rp58 Miliar: Oknum Polisi Terseret
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Adrianus menjelaskan bahwa praktik perdagangan pengaruh bisa terjadi secara terang-terangan, di mana seseorang secara eksplisit memperlihatkan pangkat dan jabatannya demi membangun kepercayaan dan meraup keuntungan finansial. Namun, pola ini juga dapat berlangsung lebih halus dan tersembunyi, di mana pengaruh digunakan secara tidak langsung, dan kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.

COLLABMEDIANET

Dalam konteks kasus Kombes F, Adrianus menilai penting untuk menginvestigasi apakah statusnya sebagai anggota Polri digunakan untuk membangun kepercayaan para investor. Penyelidikan ini krusial untuk melihat adanya korelasi antara kedudukan Kombes F dengan munculnya kepercayaan serta transaksi investasi yang kini menjadi sengketa. Ia menegaskan, "Kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC."

Sayangnya, Adrianus menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini belum banyak dimanfaatkan dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga minim contoh kasus konkret. Oleh karena itu, ia melihat laporan yang telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus lalu ini sebagai momentum emas untuk menguji dan menerapkan ketentuan tersebut. Penerapan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.

Selain itu, posisi Kombes F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi perhatian serius. Status ini menuntut proses pemeriksaan yang objektif, bebas dari potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran akan pengaruh jabatan terhadap jalannya penanganan perkara. Adrianus menegaskan bahwa penyelidikan harus berlandaskan bukti dan fakta, tanpa memberikan perlakuan khusus karena status keanggotaan Polri, namun juga tidak serta merta menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum tuntas. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar