lintaswarta.co.id mengabarkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan akan mengaplikasikan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil guna memburu dan menyita aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan komitmen tersebut saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Jakarta Selatan, Senin (15/6). Menurut Febrie, penerapan TPPU akan dilakukan jika alat bukti yang cukup telah terkumpul.
Febrie menjelaskan, penanganan kasus korupsi ini bukan semata-mata untuk proses pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, Kejagung bertekad mengembalikan esensi program MBG sesuai tujuan mulia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini, lanjutnya, dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi yang baik, perut terisi saat bersekolah, sehingga mampu menerima pembelajaran secara optimal. "Kami ingin memastikan program MBG berjalan sesuai rencana awal, demi masa depan anak-anak bangsa," imbuhnya.
Senada dengan Febrie, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penerapan TPPU diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara secara signifikan. "Instrumen TPPU ini krusial tidak hanya untuk memidanakan para pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak terkait dan penerima manfaat ilegal," jelas Anang.

Related Post
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan sebagian besar yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, praktik mark-up harga pengadaan barang ditemukan secara masif, mengakibatkan kerugian negara yang tidak mendukung operasional MBG. Ini termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.









Tinggalkan komentar