Skandal Ijazah Gibran PSI Bongkar Logika Ngawur

Harimurti

Skandal Ijazah Gibran PSI Bongkar Logika Ngawur

lintaswarta.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, secara tegas membela Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, terkait gugatan syarat pencalonannya di Mahkamah Konstitusi. Grace menyoroti argumen para penggugat, termasuk Denny Indrayana, yang dinilainya memaksakan logika sistem pendidikan Indonesia untuk diterapkan pada jenjang pendidikan di luar negeri.

"Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Dulu Pak Jokowi, sekarang Mas Gibran. Apakah isu ini sengaja dipelihara?" ujar Grace melalui akun Instagramnya pada Minggu (4/10), mengindikasikan adanya pola serangan yang berulang. Ia menilai bahwa argumen yang diajukan para pemohon memiliki masalah mendasar karena mencoba menyamakan sistem pendidikan yang berbeda antarnegara.

Skandal Ijazah Gibran PSI Bongkar Logika Ngawur
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Grace menjelaskan bahwa setiap negara memiliki jalur pendidikan yang unik. Berbeda dengan Indonesia yang umumnya berjenjang SD, SMP, SMA, lalu kuliah, negara lain memiliki berbagai jalur seperti O level, A level, Foundation, Pathway, diploma, hingga Advance diploma. Ia menekankan bahwa Gibran menempuh pendidikan di tiga negara – Indonesia, Singapura, dan Australia – yang masing-masing memiliki sistem yang tidak bisa diterjemahkan secara langsung menggunakan nomenklatur pendidikan Indonesia.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Grace mengingatkan adanya mekanisme penyetaraan ijazah yang diatur oleh Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek. Ia juga meluruskan perjalanan pendidikan Gibran yang tidak hanya berhenti di UTS Insearch Australia, melainkan berlanjut ke MDIS untuk mendapatkan certificate advance diploma, sebelum akhirnya meraih gelar sarjana. "Jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch," tegasnya.

Mengenai tudingan KBRI Singapura dan Australia tidak menyimpan dokumen akademik Gibran, Grace menyebut hal itu tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia untuk menyetorkan dokumen akademik mereka ke kedutaan, dan bukan pula tugas kedutaan untuk mengumpulkan data tersebut. "Ini logika yang sangat-sangat ngawur," pungkasnya, menepis narasi yang dibangun seolah-olah ketiadaan dokumen di KBRI berarti Gibran tidak lulus.

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2024. Para pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar