Skandal Korupsi Jalan Sumut: Kajari Diperiksa KPK?

Harimurti

Skandal Korupsi Jalan Sumut: Kajari Diperiksa KPK?

Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang tengah menjadi sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan prosedur standar dan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum tersebut. Anang menekankan komitmen Kejagung untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, "Tidak mempermasalahkan, Kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," tegasnya.

Skandal Korupsi Jalan Sumut: Kajari Diperiksa KPK?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung dan KPK tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif terkait rencana pemeriksaan Kajari Mandailing Natal tersebut. Proses koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah meminta izin resmi kepada Kejagung untuk memeriksa Muhammad Iqbal.

COLLABMEDIANET

KPK sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai total Rp231,8 miliar. Kasus ini terbagi dalam dua klaster proyek, dengan dugaan kerugian negara yang signifikan. Publik pun menantikan hasil investigasi dan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau lintaswarta.co.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar