Skandal Pakan Satwa KBS Terbongkar Eks Dirut Ditahan

Harimurti

Skandal Pakan Satwa KBS Terbongkar Eks Dirut Ditahan

lintaswarta.co.id melaporkan, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), kini resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan senilai fantastis, mencapai Rp10,2 miliar, yang terjadi selama periode 2016 hingga 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, pada Kamis (21/7) malam.

Modus operandi yang diduga dilakukan CA adalah penyalahgunaan wewenang. Selama menjabat, ia diduga mengalokasikan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak semestinya dan bersifat fiktif, bahkan demi kepentingan pribadi. Perbuatan ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur, telah menyebabkan kerugian keuangan PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60. Gede menjelaskan, salah satu cara yang digunakan adalah penggelembungan (mark up) anggaran pakan satwa. Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga kuat digunakan CA untuk kepentingan pribadinya.

Skandal Pakan Satwa KBS Terbongkar Eks Dirut Ditahan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dampak dari dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berimbas pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas KBS disebut-sebut menjadi tidak terawat, kotor, dan rusak. Bahkan, kesehatan satwa pun terancam, dengan laporan hewan yang kurang sehat, kurus, hingga cenderung mati akibat kurangnya perawatan yang memadai. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa sejak tahun 2024, masalah kesehatan atau kematian satwa akibat korupsi ini tidak lagi terjadi, berkat pengawasan yang lebih ketat.

COLLABMEDIANET

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Penyelidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama karena rentang waktu dugaan korupsi yang mencapai sembilan tahun. CA kini dijerat Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor, dan telah ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan belum melihat adanya cacat formil dalam penetapan tersangka kliennya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Eri mengungkapkan, pengusutan bermula dari temuan selisih signifikan antara neraca keuangan KBS dan kas riil, yang sudah terjadi sejak era Wali Kota Tri Rismaharini. Untuk memastikan transparansi, Eri memerintahkan audit independen, bukan oleh pihak internal BUMD, yang kemudian mengungkap dugaan penyimpangan keuangan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar