lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, target penggeledahan adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melanjutkan kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut. "Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (21/9).
Langkah ini bukanlah yang pertama dalam serangkaian upaya penegakan hukum terkait kasus ini. Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dahulu menyisir tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Sehari setelahnya, kantor PT Summarecon di wilayah Jakarta Timur juga tak luput dari penggeledahan.

Related Post
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka meliputi pejabat penting seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Menariknya, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka kini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), di mana 19 orang berhasil diamankan. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp106,3 miliar. Uang fantastis tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi, termasuk di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing senilai total Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp896 juta, di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I) Rp8 juta, serta di rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp49,5 juta.







Tinggalkan komentar