lintaswarta.co.id — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengumumkan bahwa sebuah rancangan undang-undang (RUU) mengenai kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas dan khusus kini tengah dalam tahap penyusunan. Inisiatif yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini secara tegas akan membatasi pemberian status dwi kewarganegaraan hanya untuk dua kelompok spesifik.
Dalam keterangannya, seperti dilansir lintaswarta.co.id, Eddy Hiariej merinci dua kategori utama yang menjadi sasaran kebijakan ini. "Setidaknya ada dua kelompok utama yang menjadi sasaran kebijakan ini: pertama, para atlet berprestasi, dan kedua, individu dengan keahlian istimewa," jelas Eddy. Keahlian khusus ini, imbuhnya, mencakup pengetahuan yang krusial untuk transformasi teknologi atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan akan diatur secara rinci dalam RUU tersebut.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan perbedaan antara kewarganegaraan ganda terbatas dan tertentu. Kewarganegaraan ganda terbatas, jelas Eddy, diperuntukkan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau mereka yang lahir di negara penganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir). Meskipun orang tua mereka berkewarganegaraan Indonesia, kelahiran di negara ius soli memberikan mereka kesempatan terbatas untuk memiliki dwi kewarganegaraan.

Related Post
Sementara itu, kategori kewarganegaraan ganda tertentu akan diberikan kepada individu-individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan bangsa dan negara. "Ini termasuk para atlet, ilmuwan, dan tenaga kesehatan yang jasanya sangat dibutuhkan untuk kepentingan nasional," terang Eddy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengemukakan gagasan untuk merevisi undang-undang demi memungkinkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta-talenta istimewa. Ide ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan anggota parlemen, menekankan pentingnya menarik kembali diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan potensi besar untuk berkontribusi pada kepentingan nasional.
Prabowo menyoroti jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara, banyak di antaranya adalah ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia. "Sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," tegas Prabowo.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa. Kebijakan ini akan dirancang secara selektif, terukur, disertai uji integritas yang ketat, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.







Tinggalkan komentar