Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id, Jan Hwa Diana, pengusaha pemilik CV Sentoso Seal, kini berurusan dengan hukum. Bukan hanya karena dugaan penahanan ijazah puluhan karyawannya yang masih dalam proses penyelidikan Polda Jawa Timur, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil dan terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo, terbukti melakukan perusakan dua mobil milik Paul Stephanus di Dukuh Pakis pada 19 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Peristiwa perusakan bermula dari kerjasama pembangunan kanopi rumah Diana dengan Paul yang bertindak sebagai kontraktor. Namun, karena merasa tidak puas, Diana secara tiba-tiba memutuskan kerjasama tersebut. Perselisihan pun terjadi, berujung pada aksi perusakan mobil milik Paul oleh Diana dan suaminya. Paul yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 19 April 2025.

Related Post
Saat ini, baik Diana maupun Hendy Soenaryo telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Diana, mengingat sebelumnya ia juga terseret dalam kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya. Kasus tersebut bahkan sempat melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan masih dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Timur. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Diana dan suaminya, serta dampaknya terhadap kasus penahanan ijazah yang masih menjadi sorotan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau lintaswarta.co.id.
Leave a Comment