lintaswarta.co.id, Jakarta – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengungkapkan tantangan signifikan dalam menyiapkan saksi dan ahli untuk persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pihaknya menghadapi kendala serius menjelang agenda sidang yang akan membahas keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan pada hari Rabu, 30 September.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/9), Denny secara terbuka mengakui bahwa proses pencarian ahli dan saksi tidaklah mudah. "Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi," ujarnya. Ia menyoroti adanya berbagai faktor yang memengaruhi, termasuk tekanan besar yang melekat pada kasus ini. "Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah. Sehingga mungkin beberapa teman juga punya pertimbangan-pertimbangan," tambah Denny, mengindikasikan bahwa potensi saksi dan ahli mungkin menghadapi dilema pribadi atau profesional.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jatah lima orang ahli dan saksi bagi pihak pemohon. Denny menjelaskan bahwa timnya sedang merumuskan komposisi yang paling tepat, disesuaikan dengan dalil dan pokok perkara yang diajukan. Salah satu fokus utama adalah dugaan adanya cacat administratif dan manipulasi dalam proses pencalonan.

Related Post
Potensi ahli yang akan dihadirkan meliputi pakar dari bidang hukum administrasi negara, ilmu administrasi negara, atau hukum tata negara. Selain itu, tim juga mempertimbangkan untuk menghadirkan mantan penyelenggara Pemilu. Mereka diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam mengenai proses pembentukan dan pengawasan peraturan KPU, serta potensi pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, Denny menekankan pentingnya keberanian bagi individu yang akan bersaksi di hadapan MK. "Yang tidak kalah penting, kami mencari saksi dan ahli yang berani maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan kesaksiannya," tegasnya. Meskipun mengakui kesulitan, Denny tetap optimistis. Ia memastikan bahwa saksi dan ahli akan tetap dihadirkan, namun identitas mereka akan dirahasiakan sementara waktu demi menjaga fokus persiapan materi persidangan. "Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," pungkasnya.
Gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana sendiri, serta beberapa warga dan purnawirawan TNI. Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusuan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres, dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.








Tinggalkan komentar