Lintaswarta.co.id, Jakarta – Dunia maya kini dihadapkan pada ancaman serius: iklan di media sosial yang bermetamorfosis menjadi modus penipuan baru, menguras habis pundi-pundi masyarakat. Fenomena ini telah memicu keprihatinan mendalam dan tindakan tegas dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menanggapi gelombang kejahatan siber ini, dua senator dari Partai Republik dan Demokrat telah berkolaborasi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan. Inisiatif bipartisan ini bertujuan untuk mewajibkan platform media sosial melakukan verifikasi ketat terhadap identitas para pengiklan.

RUU tersebut, yang diberi nama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act), dirancang untuk memaksa platform media sosial mengambil langkah konkret dalam memberantas iklan penipuan. Jika platform gagal mematuhi, mereka berisiko menghadapi sanksi hukum berat dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan jaksa agung negara bagian.

Related Post
Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menyuarakan kekesalannya, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan model bisnis perusahaan media sosial yang secara sadar memfasilitasi penipuan terhadap publik. "Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika," tegasnya.
Senada, Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat menekankan tanggung jawab moral dan hukum. "Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan," kata Gallego, menegaskan prinsip akuntabilitas.
Pemicu utama lahirnya RUU ini adalah laporan investigasi Reuters pada November lalu. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa Meta, raksasa media sosial, diperkirakan meraup sekitar 10% dari pendapatan 2024-nya, atau setara US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya, berdasarkan dokumen internal perusahaan.
Temuan mengejutkan ini sontak mendorong sejumlah senator untuk mendesak FTC dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) agar segera meluncurkan penyelidikan terhadap Meta terkait dugaan iklan ilegal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Meta secara tegas membantah temuan tersebut, menyebut porsi pendapatan dari iklan yang melanggar aturan dilebih-lebihkan. Perusahaan juga mengklaim telah secara agresif memerangi praktik penipuan di seluruh platformnya.
Draf RUU SCAM Act secara eksplisit menyoroti bahwa beberapa platform online sengaja mengabaikan proses verifikasi pengiklan yang ketat demi mengejar profit. Akibatnya, platform digital kini disinyalir menjadi jalur favorit bagi para pelaku penipuan online.
Aturan yang diusulkan dalam RUU ini mewajibkan platform untuk memverifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas bisnis mereka. Selain itu, mereka harus menindaklanjuti laporan penipuan dengan cepat, baik dari pengguna maupun pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap melanggar aturan FTC tentang praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan, serta membuka peluang gugatan perdata oleh jaksa agung negara bagian.
Upaya ini juga selaras dengan dorongan global dari berbagai regulator untuk menindak tegas penipuan di media sosial. Laporan Reuters pada Desember bahkan menyebut Meta sempat menyusun strategi regulasi global untuk menghentikan atau menunda pemberlakuan aturan verifikasi pengiklan.
Sekali lagi, Meta membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa persyaratan verifikasi bukanlah satu-satunya solusi komprehensif. Perusahaan menegaskan bahwa kerja sama dengan regulator adalah bagian integral dari upaya lebih luas untuk menekan penipuan di platformnya.









Tinggalkan komentar