Terungkap! Sejarah Gaji: Dari Budak Hingga THR!

Harimurti

Terungkap! Sejarah Gaji: Dari Budak Hingga THR!

Lintaswarta.co.id – Bayangkan bekerja keras selama setahun penuh, namun gaji hanya diterima sekali. Praktik yang terdengar seperti perbudakan ini mungkin jauh dari realitas pekerja modern yang menanti transfer gaji bulanan. Bagi sebagian besar karyawan di Indonesia, tanggal 25 atau awal bulan adalah momen yang dinanti, penanda bahwa jerih payah sebulan penuh telah terbayar. Namun, di balik rutinitas pembayaran gaji bulanan yang kita kenal, tersimpan sejarah panjang dan kompleks tentang bagaimana kompensasi kerja berevolusi dari masa ke masa.

Ribuan tahun lalu, sistem upah sangat berbeda dari yang kita pahami sekarang. Tenaga kerja sering dihargai dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan atau komoditas, bahkan dalam bentuk perbudakan. Catatan sejarah menunjukkan bahwa upah awal seringkali berupa jatah makanan dan barang pokok yang esensial untuk bertahan hidup. Seiring berkembangnya perdagangan, pembayaran tunai mulai menyebar, membuat upah lebih mudah diukur dan dibandingkan. Meskipun ada mitos populer tentang "dibayar dengan garam" (salarium), klaim tersebut tidak terbukti secara historis.

Terungkap! Sejarah Gaji: Dari Budak Hingga THR!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pada Abad Pertengahan, banyak pekerjaan menggabungkan pembayaran tunai dengan dukungan berupa barang, seperti makanan, tempat tinggal, atau tunjangan pakaian, terutama untuk layanan sepanjang tahun. Bahkan pembayaran yang disebut "tahunan" tidak selalu diberikan sekaligus; seringkali disesuaikan dengan pencapaian musiman, di mana pekerja juga bergantung pada produksi rumah tangga untuk menutupi kekurangan. Namun, seiring pertumbuhan pasar dan urbanisasi, semakin banyak pekerja yang bergantung pada upah tunai reguler untuk menutupi biaya hidup yang berulang. Pembayaran mingguan menjadi umum di kota-kota dan bengkel, memudahkan pelacakan jam kerja dan hasil produksi. Akhirnya, pembayaran gaji bulanan menjadi standar di era modern, menyeimbangkan prediktabilitas bagi pekerja dan kemudahan administrasi bagi perusahaan.

COLLABMEDIANET

Di Indonesia, sistem penggajian modern sangat dipengaruhi oleh warisan kolonial Belanda. Praktik kerja paksa, dikenal sebagai rodi atau heerendiensten, untuk proyek infrastruktur adalah contoh awal eksploitasi tenaga kerja. Kemudian, Koeli Ordonantie tahun 1880 menjadi tonggak kelam, mengikat buruh kontrak di perkebunan dengan upah minim, jam kerja panjang, dan kondisi hidup yang buruk. Pelanggaran kontrak bisa berujung pada poenale sanctie, yaitu hukuman fisik atau denda berat, yang secara efektif menjadikan pekerja seperti budak di tanah sendiri. Sistem "uang kebon" atau token perkebunan juga membatasi kebebasan buruh, memaksa mereka berbelanja di toko milik perusahaan dengan harga tinggi, memastikan uang kembali ke kantong pengusaha. Praktik ini baru mereda setelah pemerintah kolonial mampu menyediakan uang pecahan kecil yang cukup sekitar tahun 1911.

Pasca-kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi. Konsep upah minimum diperkenalkan pada tahun 1956 dan diformalkan pada 1969, terus berkembang dengan formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Indonesia memiliki sistem kompensasi unik seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang berawal sebagai bantuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Gaji ke-13 yang berkembang sejak era Orde Baru. Kombinasi warisan administrasi kolonial dan praktik perusahaan besar serta instansi pemerintah pasca-kemerdekaan inilah yang membentuk kebiasaan pembayaran gaji bulanan sebagai standar bagi mayoritas pekerja formal di Indonesia saat ini.

Dari sistem barter dan perbudakan hingga kompensasi terstruktur dengan tunjangan khusus, perjalanan gaji mencerminkan evolusi masyarakat dan perjuangan panjang untuk hak-hak pekerja. Pembayaran gaji bulanan bukan sekadar rutinitas, melainkan puncak dari sejarah panjang adaptasi dan upaya untuk mencapai keadilan dalam kompensasi tenaga kerja di era modern.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar