Tragedi Cirebon: Tersangka Longsor Galian C Segera Ditetapkan!

Tragedi Cirebon: Tersangka Longsor Galian C Segera Ditetapkan!

Informasi awal dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa kasus longsor maut di Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang telah menewaskan sedikitnya 14 orang dan meninggalkan 11 orang lainnya masih hilang, kini memasuki babak baru. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk segera menetapkan tersangka," tegas Rudi kepada wartawan, Sabtu (31/5). Hasil pemeriksaan saksi mengungkap dugaan adanya kelalaian prosedur penambangan yang mengabaikan keselamatan pekerja. Para ahli pertambangan dilibatkan untuk menganalisis teknik penambangan yang seharusnya menggunakan metode terasering untuk mencegah longsor. Namun, informasi yang didapat menunjukkan hal tersebut tidak dilakukan, sehingga diduga terjadi pelanggaran SOP keamanan.

Tragedi Cirebon: Tersangka Longsor Galian C Segera Ditetapkan!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Beberapa pasal akan dikenakan kepada pelaku, termasuk UU Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merespon cepat dengan mencabut IUP tiga pemegang izin tambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Penutupan lokasi tambang telah dilakukan.

COLLABMEDIANET

Upaya pencarian 11 orang yang masih dinyatakan hilang terus dilakukan dengan mengerahkan sekitar 400 personel gabungan, termasuk Basarnas, Brimob, K9, dan sukarelawan. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk mempercepat proses evakuasi. Kapolda memastikan data korban hilang telah dikumpulkan dan pencarian difokuskan pada 11 orang tersebut dengan bantuan alat berat. Proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment