Tragedi Tol Cisumdawu: Sopir Travel Jadi Tersangka!

Tragedi Tol Cisumdawu: Sopir Travel Jadi Tersangka!

Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan, Sopir travel Imat Hendrawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Tol Cisumdawu yang menelan tiga korban jiwa. Keputusan ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, pada Sabtu (3/5). Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah yang didapat setelah gelar perkara pada Jumat (2/5). Hasilnya menunjukkan kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.

Awang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebelum mengemudi, Imat mengonsumsi obat diabetes dan mengaku mengantuk. Kondisi ini diduga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang terjadi pada Selasa (29/4) sekitar pukul 10.00 WIB di KM 189 Tol Cisumdawu. Kecelakaan melibatkan mobil travel Hiace yang ditumpangi tujuh orang dengan sebuah truk barang. Akibatnya, tiga penumpang Hiace tewas di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka, satu di antaranya cukup serius. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis.

Tragedi Tol Cisumdawu: Sopir Travel Jadi Tersangka!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kanit PJR Tol Cisumdawu, AKP Dasep Rahwan, menjelaskan kronologi kecelakaan. Mobil Hiace yang melaju dari Bandung menuju Cirebon berusaha menyalip truk di depannya. Namun, diduga karena hilang konsentrasi, mobil tersebut menabrak bagian belakang truk. Tiga korban meninggal dunia merupakan penumpang yang duduk di sisi kiri mobil. Imat Hendrawan kini dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya mengemudi dalam kondisi tidak fit dan pentingnya selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah tragedi serupa terulang.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment