UU Agraria Kilat YLBHI Soroti Bahaya Tersembunyi

Harimurti

UU Agraria Kilat YLBHI Soroti Bahaya Tersembunyi

lintaswarta.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (22/9). YLBHI menyoroti proses pembahasan yang dinilai terlampau cepat dan minimnya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi serta menelaah substansi krusial dari beleid tersebut.

Menurut YLBHI, proses legislasi RUU ini digodok dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari sepekan untuk pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Jadwal yang padat, mulai dari pencatatan di Prolegnas hingga pengesahan di Paripurna, disebut menutup kesempatan publik untuk membaca naskah, memberikan masukan, dan mendapatkan jawaban atas keberatan mereka. Hal ini, tegas YLBHI, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin partisipasi bermakna. Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dianggap tidak menyeluruh, padahal UU ini berkaitan erat dengan isu pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam.

UU Agraria Kilat YLBHI Soroti Bahaya Tersembunyi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain proses yang kilat, YLBHI juga mencatat beberapa poin substansial yang dianggap bermasalah dan berpotensi memperparah ketimpangan agraria. Salah satu kritik utama adalah definisi reforma agraria yang kini lebih condong ke urusan administrasi, menghapus penyebutan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah dari definisinya. Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria juga ditiadakan, diganti dengan pendekatan berbasis keadilan yang dinilai kurang tegas.

COLLABMEDIANET

Pembatasan maksimum penguasaan tanah, yang seharusnya menjadi jantung land reform, kini diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah dan mengecualikan banyak pihak besar seperti BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka. Bahkan, kewajiban pelepasan tanah dapat diganti dengan bagi hasil keuntungan, yang berisiko mempertahankan struktur penguasaan tanah yang timpang. Tanah negara berpotensi terkunci dalam rezim aset dan kepentingan strategis, menyulitkan pemulihan hak rakyat. Hak rakyat dan masyarakat adat diperlakukan sebagai "pemberian" negara, bukan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan.

YLBHI juga menyoroti desain kelembagaan yang kabur, di mana negara berpotensi menjadi hakim atas konfliknya sendiri tanpa kelembagaan independen dan mekanisme pengujian yudisial yang jelas. Perlindungan bersyarat bagi subjek reforma agraria yang beritikad baik juga dinilai rawan kriminalisasi, sementara ancaman pidana terhadap rakyat justru dipertahankan.

Atas dasar catatan kritis ini, YLBHI mendesak DPR untuk mengembalikan RUU ke tahap pembahasan, membuka partisipasi publik secara transparan, melibatkan DPD secara penuh, dan merevisi substansi agar benar-benar berpihak pada keadilan agraria. Mereka menuntut penghapusan ketentuan yang mengancam kriminalisasi rakyat dan penegasan pengakuan hak masyarakat adat sebagai hak asal-usul, bukan objek reforma agraria yang diberikan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar