Vonis Mengejutkan! Korupsi Bank Sumut Capai 6 Miliar

Vonis Mengejutkan!  Korupsi Bank Sumut Capai 6 Miliar

Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan, Rini Rafika, staf humas PT Bank Sumut, divonis 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan. Vonis ini terkait kasus korupsi anggaran kegiatan kehumasan Bank Sumut periode 2019-2024 yang mencapai angka fantastis, Rp6 miliar. Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan Rini terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda, Rini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai hasil lelang masih kurang, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Vonis Mengejutkan!  Korupsi Bank Sumut Capai 6 Miliar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari penugasan lisan almarhum Novan Hanafi, pimpinan bidang Public Relation, kepada Rini untuk mengelola anggaran kehumasan. Rini diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dari atasannya, Sulaiman (Pemimpin Bidang Public Relation) dan Syahdan Ridwan Siregar (Sekretaris Perusahaan), untuk memperkaya diri. Ia memanipulasi dokumen, termasuk memorandum persetujuan dan invoice, untuk menyalurkan dana ke rekening-rekening miliknya, keluarganya, dan beberapa temannya. Hasilnya, ratusan kegiatan kehumasan tak bisa dipertanggungjawabkan, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di PT Bank Sumut.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment