NISEL - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Drs. RZ Panca Simanjuntak MSi berkunjung ke Nias Selatan untuk bertemu Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (23/05/2023).
Kajati dan Kapolda menfasilitasi mediasi perdamaian antara Erlina Zebua dengan Sowanolo Laia tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.
Adapun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan.
Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun dan tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.
Setelah upaya perdamaian selesai Kajati Sumut meminta agar kedua belah pihak tidak saling dendam.
Dia mengatakan penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan.
Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH MH, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH MH Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan.
Saat ini Erlina Zebua tidak lagi ditahan setelah ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantarnya pulang.
Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan pada Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan ini mungkin insyaallah nanti ketika ada sidang ia tidak akan ditahan lagi, kita tetap sidang dan dituntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak adalagi penahanan,” kata Kajati.
Kajati Sumut pada kesempatan itu berpesan apabila ada permasalahan bisa diselesaikan secara adat istiadat, pemerintahan desa dan kecamatan selesaikanlah. Tindakan terakhir diserahkan secara hukum
Kajatisu juga mengajak wartawan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan bukan dengan emosi. (Budi Gowasa)