LANGKAT - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri melalui Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/1) siang.
“Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” ujar Ghufron kepada lintaswarta.co.id. Rabu (19/1/2022) siang.
Namun, Ghufron enggan menyampaikan pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Pun begitu dengan kasus yang sedang ditangani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang tertangkap tangan sempat diboyong ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri juga membenarkan giat tangkap tangan tersebut.
“”Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ucap Ali.
“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan,” lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu1x24jamuntuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak pihak yang diamankan.
Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.
Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Tegasnya.(jolly)