Lintaswarta.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menikah di hari libur. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Bca Juga
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," tegas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.
Dia juga menegaskan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Anna menambahkan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, maupun lainnya.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Tinggalkan komentar