MEDAN - Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki adanya pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumut. Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kalau tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan.
“Tim sedang turun mendalami,” sebut Kombes Hadi, Selasa (19/2021) siang.
Hadi menjelaskan ada 7 kasus Pinjol Ilegal yang sedang di dalami tim Polda Sumut.
“Ada tujuh kasus dalam lidik,” ucapnya.
Ia mengaku, tujuh kasus pinjol ilegal itu, 6 di antaranya di Kota Medan, sedangkan 1 lagi di Kota Tanjungbalai.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending. (Mami)