Lintaswarta.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, sorotan tertuju pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (13/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Selain Bebizie, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Noval Elfarveisa, seorang advokat, dan Agus Mujianto, yang menjabat sebagai Staf Keuangan dan General Administrasi di PT Alamjaya Barapratama. Meskipun demikian, Budi belum merinci materi spesifik yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Bebizie, yang juga dikenal sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, kini harus berhadapan dengan penyelidikan serius. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Related Post
Ketiga entitas bisnis yang menjadi fokus KPK adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan produsen batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ini diduga kuat menjadi sarana bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi. Sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan Februari lalu, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan. Beberapa nama besar yang pernah dimintai keterangan antara lain Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta tokoh swasta Geisz Chalifah. Penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus korupsi batu bara ini.









Tinggalkan komentar