Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

Harimurti

Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

lintaswarta.co.id – Kabar penting datang dari dunia transportasi digital tanah air. Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam mengatur tata kelola layanan ride-hailing, mulai dari transportasi penumpang, pengiriman barang, hingga layanan pesan antar makanan.

Menanggapi terbitnya aturan tersebut, raksasa layanan transportasi daring, Gojek, memberikan respons positif. Perusahaan di bawah naungan ekosistem GoTo ini menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah agar implementasi aturan di lapangan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kenyamanan pengguna maupun kesejahteraan mitra.

COLLABMEDIANET

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Kami juga siap berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans Patuwo dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam regulasi ini adalah mengenai skema bagi hasil antara aplikator dan mitra. Hans menjelaskan bahwa untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide, skema komisi sebesar 8% bagi pihak aplikator telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru yang bertujuan menyeimbangkan keuntungan perusahaan dengan pendapatan mitra pengemudi.

Meski demikian, aturan untuk sektor lain masih dalam tahap menunggu. Hans menyebutkan bahwa regulasi spesifik untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan akan segera diterbitkan melalui peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, Gojek juga menegaskan bahwa fokus utama perusahaan tetap pada kesejahteraan para mitra pengemudi. Perusahaan terus menjalankan berbagai inisiatif perlindungan, seperti Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta program BHR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa di tengah perubahan regulasi, perlindungan sosial bagi para mitra tetap menjadi prioritas utama.

Secara struktural, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama kebijakan ini. Adapun pembagian wewenang teknis lainnya akan dilakukan secara kolaboratif: Kementerian Perhubungan akan memegang kendali atas pengaturan tarif angkutan orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab penuh dalam mengatur tarif pengiriman barang dan makanan.

Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem transportasi digital yang tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup para mitra driver dan pertumbuhan industri teknologi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar