Lintaswarta.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mulai menunjukkan ketegasan dalam menghadapi korporasi yang abai terhadap pengelolaan sampahnya sendiri. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari gerakan nasional penanganan sampah, menuntut tanggung jawab penuh dari para pelaku usaha.
Hanif menyoroti bahwa kontribusi korporasi terhadap timbunan sampah nasional sangat signifikan. Oleh karena itu, beban pengelolaan sampah tidak bisa lagi dialihkan kepada pihak lain. Pendekatan "dari sumber" menjadi kunci utama untuk mengatasi kompleksitas masalah sampah di Indonesia yang kian mendesak.

"Sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang bahwa korporasi wajib menyelesaikan sendiri sampah yang mereka hasilkan," ujar Hanif dalam sebuah forum diskusi Nation Hub CNBC Indonesia, seperti dikutip Lintaswarta.co.id pada Sabtu (25/4/2026). Ia menambahkan, sampah dari kawasan usaha termasuk dalam kategori sampah sejenis rumah tangga yang tetap memiliki kewajiban pengelolaan mandiri.

Related Post
Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi ini. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif secara lebih luas dan tegas, menandai era baru penegakan hukum lingkungan.
"Pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai pendorong agar ada perubahan perilaku dan pengelolaan sampah dilakukan dengan keseriusan," jelasnya. Perusahaan akan diberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya setelah sanksi dijatuhkan, memberikan kesempatan untuk berbenah sebelum konsekuensi lebih lanjut.
Selain itu, Hanif juga menekankan urgensi pemilahan sampah sejak awal. Tanpa proses pemilahan yang baik, pengolahan sampah menjadi tidak efisien dan potensi nilai ekonomi dari sampah tersebut tidak dapat dimaksimalkan, menyebabkan kerugian ganda bagi lingkungan dan ekonomi.
"Pemilahan itu mutlak. Baik masyarakat maupun korporasi harus melaksanakannya agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan berkelanjutan," tegas Hanif. Ia mengakui, tantangan masih ada di tingkat daerah, terutama terkait tercampurnya kembali sampah yang sudah dipilah saat proses pengangkutan, sebuah masalah yang juga perlu segera diatasi.
"Jika kewajiban ini tidak dijalankan, konsekuensinya sangat jelas, mulai dari sanksi administratif hingga potensi pidana. Ini adalah hal serius yang harus dilaksanakan oleh semua pihak," pungkasnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam isu lingkungan yang krusial ini.


Tinggalkan komentar